Dunia Kita - Mudik adalah hal yang sangat ditunggu oleh siapun bagi perantau baik PNS, Swasta dan semua kalangan. Bagi PNS saat ini mudik juga menjadi hal yang sangat menyenangkan karena bagi PNS selain menerima gaji 13 juga menerima gaji 14 (THR). Ini tentu sangat mendorong bagi PNS yang merantau untuk dapat mudik bertemu sanak keluarga. Bagi PNS yang mudik ada beberapa aturan yang harus diperhatikan berkenaan dengan mobil dinas parsel dan cuti. Lebih jelasnya sebagai berikut.
Dengan di berikannya Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa bagi aparatur negara kembali dikuatkan untuk tidak menerima parsel terkait jabatannya. Selain itu, larangan juga diberlakukan bagi aparatur negara untuk menggunakan mobil dinas guna keperluan mudik lebaran.
Hal tersebut dikatakan Yuddy setibanya di Bandara Internasional Juanda Sidoardjo, dari Jember, Sabtu (25/05). "PNS tidak boleh terima parsel. Apalagi mereka sudah menerima THR yang besarnya sama dengan gaji pokok," ujarnya.Menteri didaulat untuk meninjau Posko Mudik Lebaran diterimanya amal 2 bandara terdebut.
Menjawab wartawan, Menteri PANRB Yuddy juga mengatakan bahwa mobil dinas juga tidak boleh digunakan untuk mudik. Adapun mengenai cuti dan larangannya Yuddy mengatakan bahwa hal itu lebih bersifat himbauan, karena cuki merupakan hak PNS. Ini berati cuti bagi PNS dapat dilakukan sesuai aturan di lingkungan kerja masing-masing.
Menteri PANRB Yuddy menambahkan, bahwa kementerian telah menerbitkan surat edaran tentang cuti bagi PNS, yang isinya mengimbau kepada pejabar pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur dengan sebaik-baiknya cuti pegawai di lingkungan kerja masing-masing. Namun demikian meskipun cuti itu merupakan hak, tetapi PNS juga harus mentaati perintah pimpinan terkait cuti tahunan pasca Idul Fitri. "Toh liburnya sudah lama, kalau digabung dengan cuti bersama sepuluh hari. Cukup untuk merayakan lebaran dan bersilaturahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman," ujarnya seraya menambahkan, bagi yang tidak mentaati perintah pimpinan bisa dikenakan sanksi disiplin.
Himbauan bagi PNS untuk tidak mengambil tambahan cuti tahunan pasca cuti bersama dan lebaran, menurut Menteri, diperlukan agar supaya pelayanan terhadap masyarakat publik tetap dapat berjalan dengan baik usai lebaran. Pasalnya, usai liburan dipastikan akan terjadi penumpukan pemohon bagi layanan publik di berbagai unit kerja masing-masing. "Jangan sampai masyarakat tidak terlayani," tegas Menteri.
Demikian ditegaskan agar tidak ada lagi PNS yang mengambil tambahan cuti usai lebaran agar pelayanan publik benar-benar berjalan dengan lancar.

0 Response to "PNS Tak Boleh Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel"
Posting Komentar